Rumahgokil.com - Daftar UMK Terbaru 2017 Se-Jawa Tengah. Sebagai seorang karyawan atau buruh tentunya kita berharap gaji kita naik setiap tahunnya. Karena semua harga kebutuhan hidup semakin lama juga bertambah naik.
Mendengar berita kenaikan UMK tentu sebagai seorang karyawan merupakan kabar yang menggembirakan. Pemerintah berharap dengan kenaikan UMK di jawa tengah taraf hidup masyarakat juga tambah meningkat.
Gubernur jawa tengah ganjar pranowo telah menetapkan upah minimum untuk 35 kabupaten kota di jawa tengah. Ketetapan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2017. UMK tersebut ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati dan walikota. Besarnya upah juga atas saran dari dewan pertimbangan provinsi.
Kata ganjar pranowo senin (21/11/2016) Kenaikan rata-rata UMK yaitu sebesar 8 persen, termasuk kota semarang yaitu sebesar Rp.2.125.000,-
Upah karyawan atau buruh di jawa tengah yang tertinggi masih di kota semarang sebesar Rp.2.125.000,- dari UMK tahun 2016 sebesar 1,9 juta. Upah buruh yang ikut terkerek naik di daerah penyangga yaitu Kabupaten Demak sebesar 1,9 juta dan Kabupaten Kendal sebesar 1,774 juta. Sementara itu upah buruh terendah di jawa tengah adalah kabupaten banjarnegara yaitu sebesar Rp.1.370.000
Berikut rincian upah minimum kota berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2016 :
1. Kota Semarang Rp. 2.125.000.
2. Kabupaten Demak Rp. 1.900.000.
3. Kabupaten Kendal Rp. 1.774.867.
4. Kabupaten Semarang Rp. 1.745.000.
5. Kota Salatiga Rp. 1.596.844.
6. Kabupaten Grobogan Rp. 1.435.000.
7. Kabupaten Blora Rp. 1.438.100.
8. Kabupaten Kudus Rp. 1.740.900.
9. Kabupaten Jepara Rp. 1.600.000.
10. Kabupaten Pati Rp. 1.420.500.
11. Kabupaten Rembang Rp. 1.408.000.
12. Kabupaten Boyolali Rp. 1.519.289.
13. Kota Surakarta Rp. 1.534.985.
14. Kabupaten Sukoharjo Rp. 1.513.000.
15. Kabupaten Sragen Rp. 1.422.585.
16. Kabupaten Karanganyar Rp. 1.560.000.
17. Kabupaten Wonogiri Rp. 1.401.000.
18. Kabupaten Klaten Rp. 1.528.500.
19. Kota Magelang Rp. 1.453.000.
20. Kabupaten Magelang Rp. 1.570.000.
21. Kabupaten Purworejo Rp. 1.445.000.
22. Kabupaten Temanggung Rp. 1.431.500.
23. Kabupaten Wonosobo Rp. 1.457.100.
24. Kabupaten Kebumen Rp. 1.433.900.
25. Kabupaten Banyumas Rp. 1.461.400.
26. Kabupaten Cilacap Rp. 1.693.689.
27. Kabupaten Banjarnegara Rp. 1.370.000.
28. Kabupaten Purbalingga Rp. 1.522.500.
29. Kabupaten Batang Rp. 1.603.000.
30. Kota Pekalongan Rp. 1.623.750.
31. Kabupaten Pekalongan Rp. 1.583.697.
32. Kabupaten Pemalang Rp. 1.460.000.
33. Kota Tegal Rp. 1.499.500.
34. Kabupaten Tegal Rp. 1.487.000.
35. Kabupaten Brebes Rp. 1.418.100.
Demikian informasi mengenai kenaikan UMK se-jawa tengah. Dengan adanya kenaikan upah semoga kita semua tambah semangat untuk bekerja dan mencari nafkah. Baca juga Daftar Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Jika artikel ini bermanfaat, anda juga dapat share juga ke teman-teman anda di media sosial. Terimakasih
![]() |
| Daftar Kenaikan UMK 2017 se-jawa tengah |
Mendengar berita kenaikan UMK tentu sebagai seorang karyawan merupakan kabar yang menggembirakan. Pemerintah berharap dengan kenaikan UMK di jawa tengah taraf hidup masyarakat juga tambah meningkat.
Gubernur jawa tengah ganjar pranowo telah menetapkan upah minimum untuk 35 kabupaten kota di jawa tengah. Ketetapan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2017. UMK tersebut ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati dan walikota. Besarnya upah juga atas saran dari dewan pertimbangan provinsi.
Kata ganjar pranowo senin (21/11/2016) Kenaikan rata-rata UMK yaitu sebesar 8 persen, termasuk kota semarang yaitu sebesar Rp.2.125.000,-
Upah karyawan atau buruh di jawa tengah yang tertinggi masih di kota semarang sebesar Rp.2.125.000,- dari UMK tahun 2016 sebesar 1,9 juta. Upah buruh yang ikut terkerek naik di daerah penyangga yaitu Kabupaten Demak sebesar 1,9 juta dan Kabupaten Kendal sebesar 1,774 juta. Sementara itu upah buruh terendah di jawa tengah adalah kabupaten banjarnegara yaitu sebesar Rp.1.370.000
Berikut rincian upah minimum kota berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2016 :
1. Kota Semarang Rp. 2.125.000.
2. Kabupaten Demak Rp. 1.900.000.
3. Kabupaten Kendal Rp. 1.774.867.
4. Kabupaten Semarang Rp. 1.745.000.
5. Kota Salatiga Rp. 1.596.844.
6. Kabupaten Grobogan Rp. 1.435.000.
7. Kabupaten Blora Rp. 1.438.100.
8. Kabupaten Kudus Rp. 1.740.900.
9. Kabupaten Jepara Rp. 1.600.000.
10. Kabupaten Pati Rp. 1.420.500.
11. Kabupaten Rembang Rp. 1.408.000.
12. Kabupaten Boyolali Rp. 1.519.289.
13. Kota Surakarta Rp. 1.534.985.
14. Kabupaten Sukoharjo Rp. 1.513.000.
15. Kabupaten Sragen Rp. 1.422.585.
16. Kabupaten Karanganyar Rp. 1.560.000.
17. Kabupaten Wonogiri Rp. 1.401.000.
18. Kabupaten Klaten Rp. 1.528.500.
19. Kota Magelang Rp. 1.453.000.
20. Kabupaten Magelang Rp. 1.570.000.
21. Kabupaten Purworejo Rp. 1.445.000.
22. Kabupaten Temanggung Rp. 1.431.500.
23. Kabupaten Wonosobo Rp. 1.457.100.
24. Kabupaten Kebumen Rp. 1.433.900.
25. Kabupaten Banyumas Rp. 1.461.400.
26. Kabupaten Cilacap Rp. 1.693.689.
27. Kabupaten Banjarnegara Rp. 1.370.000.
28. Kabupaten Purbalingga Rp. 1.522.500.
29. Kabupaten Batang Rp. 1.603.000.
30. Kota Pekalongan Rp. 1.623.750.
31. Kabupaten Pekalongan Rp. 1.583.697.
32. Kabupaten Pemalang Rp. 1.460.000.
33. Kota Tegal Rp. 1.499.500.
34. Kabupaten Tegal Rp. 1.487.000.
35. Kabupaten Brebes Rp. 1.418.100.
Demikian informasi mengenai kenaikan UMK se-jawa tengah. Dengan adanya kenaikan upah semoga kita semua tambah semangat untuk bekerja dan mencari nafkah. Baca juga Daftar Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Jika artikel ini bermanfaat, anda juga dapat share juga ke teman-teman anda di media sosial. Terimakasih

0 Response to "Daftar UMK Terbaru 2017 Se-Jawa Tengah Semarang Peringkat Teratas"
Post a Comment