Daftar Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2017

   Rumahgokil.com - Apa benar pajak kendaraan bermotor tahun 2017 naik? Hal ini menjadi pertanyaan bagi sebagian besar masyarakat yang sekarang ini banyak mendengar dari orang lain atau membaca di media sosial. Berita yang masih hangat-hangatnya ini membuat masyarakat bertanya-tanya karena sebagian besar masyarakat kita menggunakan kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 untuk mobilitas mereka sehari-hari. Tidak jarang di satu rumah memiliki lebih dari 1 kendaraan bermotor.


Bagi kita yang mendengar berita yang simpang siur tentang kenaikan pajak kendaraan bermotor pasti bertanya-tanya berapa besar kenaikan pajak kendaraan bermotor yang baru tahun 2017.

Terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017 dari pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 tahun 2016 sebagai pengganti PP nomor 50 tahun 2010. PP tersebut menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga lebih dari 100 persen.

Menurut Azas tigor Nainggolan yaitu salah seorang pengamat transportasi menyatakan "kenaikan pajak kendaraan bermotor (STNK) dapat menambah jumlah pengguna kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan mereka alias nunggak. Saya kawatir kalau di naikkan malah akan menambah jumlah pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak tepat waktu. Ungkap tigor di kutip dari WartaKota Tribunews.com

Sebagai warga negara yang baik dan taat membayar pajak. Kita harus mentaati peraturan pemerintah. Ya harus bagaimana lagi. Pajak untuk pembangunan negara kita. Jadi kalau negara kita ingin terus maju dan pembangunan merata. Sebagai warga negara yang baik. Kita harus membayar pajak tepat pada waktunya.

Berikut daftar kenaikan pajak kendaraan bermotor terbaru 2017 :
Sumber viva.co.id
Klik gambar untuk memperbesar

Daftar rincian kenaikan pajak kendaraan
Klik gambar untuk memperbesar
Kenaikan cukup tinggi yaitu pada biaya pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang semula Rp.10.000,- kini menjadi Rp.30.000,- per penerbitan.

Sementara itu biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor keluar daerah mengalami kenaikan yaitu menjadi Rp.150.000,- untuk roda 2 dan roda 3. Sedangkan untuk roda 4 atau lebih biaya mutasinya mencapai Rp.250.000,-. Sedangkan tarif lama tidak membedakan antara roda 2 dan roda 4. Semuanya dikenakan biaya Rp.75.000,-. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau plat nomor kendaraan. Kemudian untuk membuat STNK baru dan perpanjangan STNK baik roda 2 ataupun roda 3 dikenakan biaya Rp.100.000,- sementara roda 4 sebesar Rp.200.000,-

  Demikian informasi yang dapat saya sampaikan mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor. Baca juga Cara mudah perpanjangan STNK (Pajak Tahunan) Kendaraan bermotor tanpa lewat caloJika artikel ini bermanfaat untuk anda, jangan lupa share juga ke teman-teman anda di media sosial. Terimakasih.

0 Response to "Daftar Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2017"

Post a Comment